Irfan Hendrian lahir pada 1987 di Bandung. Belajar desain grafis pada Institut Teknologi Bandung dan Whanganui School of Design di New Zealand.
Material utama yang digunakan oleh Irfan adalah kertas. 'Teknologi digital telah membuat desain grafis terjauhkan, bahkan termarginalisasi dari muasalnya sendiri dalam lingkungan cetak dan kertas,' kata Irfan. Karya-karya yang berbahan sepenuhnya kertas pada ARTJOG merujuk pada sejarah industri kertas di Indonesia, yang sebagian besar dimiliki oleh orang-orang Indonesia keturunan Tionghoa. Karya instalasi ini juga bersinggungan dengan keberadaan kelompok etnis ini, khususnya di Yogyakarta.
Menurut Instruksi 898/1975 yang dibuat oleh Wakil Gubernur Paku Alam VIII, warga keturunan non-pribumi tidak diijinkan memiliki tanah di lingkungan provinsi DIY. Aturan resmi ini merujuk pada sejarah perjuangan kemerdekaan Republik semasa Agresi Militer 2, ketika orang-orang Tionghoa dianggap justru condong berpihak ke Belanda. Sang seniman, yang keturunan Tionghoa, membeli sebidang tanah di Yogyakarta dengan menggunakan nama istrinya yang notabene adalah orang Indonesia "asli".
Irfan menghadirkan ketidaknyamanannya sebagai "nonpri" melalui karya instalasi yang rumit berupa tumpukan salinan dokumen mengenai aturan pembatasan terhadap kelompok ini. Lembar demi lembar kertas disusun dan dipres mengkonstruksi bentuk-bentuk penyangga yang ganjil. Motif pada karya instalasi Irfan adalah material karya itu sendiri, "motif dalam" atau motif sebagai kesadaran seniman atas kekhasan wahananya.