Candrani Yulis lahir pada 1995 di Probolinggo. Ia belajar desain grafis pada Jurusan Desain Komunikasi Visual, Institut Seni Indonesia, Yogyakarta. Menyertakan karyanya dalam program Open Call-ARTJOG.
Karya instalasinya menggambarkan posisinya sebagai perempuan yang tumbuh dalam latar religius yang ketat. Ia merujuk pada fikih, pengetahuan dalam hukum Islam yang tidak seperti Al-Qur'an dapat berubah dari waktu ke waktu. Fikih dapat terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman maupun dinamika sosial politik yang ada. Tatanan hukum yang secara khusus diacu Candrani adalah fikih yang mempromosikan pernikahan di bawah umur dan mengatur seksualitas perempuan di dalam perkawinan. Bagi Candrani, fikih yang memajukan pernikahan bawah umur menghambat kesetaraan dan emansipasi perempuan karena praktik patriarki di dalam Islam. Cahaya pada karya instalasi ini menyiratkan suasana rumah atau cahaya iman, namun keredupannya menandai waktu untuk tidur atau hubungan seksual. Tangan-tangan mengarah pada tindakan seksual sebagaimana dirujuk di dalam panduan Islami tentang pernikahan. Tempat tidur seukuran anak-anak berasosiasi langsung pada pernikahan perempuan di bawah umur.